Anggota Dprd Sabu

Anggota Dprd Sabu

PADANG-Penangkapan tiga anggota DPRD Mentawai dan satu kontraktor Satres Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat, Jumat (20/9/2024) di hotel 'T' setelah pesta menghisap sabu, hal itu dikatakan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap di Mapolresta Padang, Senin (23/9/2024).

Menurutnya, penangkapan berawal AA (52) seorang kontraktor, dari laporan masyarakat tim menangkap S di jalan Parak Gadang Raya Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur Kota Padang. “Setelah melakukan pemeriksaan ditemukan satu plastik kecil diduga sabu. Dari keterangan tersangka AA mereka baru selesai menggunakan di hotel T,” katanya.

Mendapatkan laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak ke hotel T. Dari pengakuan AA, ada satu plastik kecil di tangan S (55), setelah melakukan penggeledahan dalam kamar 313 yang dihuni S didapat satu alat hisap dan sabu satu plastik kecil. “Di kamar S ditemukan perangkat alat penghisap sabu dan satu plastik diduga jenis sabu yang disimpan dibawa tempat tidur, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan S mengaku mereka baru selesai memakai sabu tersebut bersama MS (51) dan MS (54),” ujarnya.

Kemudian polisi menangkap MS (51) di kamar nomor 233 dan MS (54) di kamar 301. Dari keterangan ketiga anggota dewan tersebut mereka baru memakai sabu. “Dari kegiatan penyelidikan diakukan pemeriksaan urin di RS Bhayangkara  dan terindikasi urin mengandung methamphetamine jenis sabu. Dan barang bukti yang dua plastik yang ditemukan tadi sudah dilakukan di laboratorium forensik Riau secara lisan sudah disampaikan identik dalam plastik narkoba jenis sabu,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah dua paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu. Satu set alat hisap yang terbuat dari botol bekas minuman pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek, dan empat unit ponsel milik keempat tersangka.

“Keempat tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun,” jelas.

Tiga anggota DPRD Mentawai baru dilantik S (55) dari Partai Nasdem Dapil I Sipora, kemudian MS (51) dari Partai Hanura, tersangka ini merupakan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Mentawai dan MS (54)  dari Partai Gerindra.

SERAMBINEWS.COM - Tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat ditangkap sedang pesta sabu di sebuah hotel berbintang di Kota Padang.

Tiga oknum anggota dewan yang diamankan itu masing-masing berinisial MS, S dan MS dari partai yang berbeda.

Parahnya, mereka pesta sabu saat sedang mengikuti masa orientasi atau masa pembekalan sebagai anggota DPRD baru.

Mereka ditangkap pesta sabu di Hotel Truntum Padang Sumbar, Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00WIB dini hari.

Ketiganya diamankan saat mengikuti orientasi atau Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD baru periode 2024-2029.

Adapun ketiga anggota DPRD Mentawai yang ditangkap tersebut berasal dari partai yang berbeda-beda, Masing-masing, Fraksi Gerindra, Nasdem dan Hanura.

Tiga anggota DPRD ini baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Mentawai periode 2024 - 2029.

Bahkan penangkapan ketiganya belum genap sebulan dilantik.

Selain tiga anggota DPRD, Polresta Padang turut menangkap AA, seorang kontraktor.

“Empat orang diamankan anggota kami di lapangan, inisial AA, MS, SY, dan MS. Tiga di antaranya angggota dewan saat di kamar hotel,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, Sabtu (21/9/2024.

AKP Martadius menjelaskan barang bukti yang disita yakni dua paket kecil sabu dan satu alat hisap sabu (bong).

Saat ini lanjut Martadius, keempatnya telah ditahan dan dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Kota Padang.

“Hasilnya keluar Senin minggu depan. Jadi kita harus memastikan positif atau tidaknya, baru kita rilis dan BB juga kita timbang dulu beratnya,” terangnya.

Baca juga: Polres Langsa Diduga Tangkap Oknum Anggota Polisi Terkait Peredaran Sabu-sabu 0,5 Kg

Kronologi Penangkapan

Mentawai:  Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang menangkap tiga orang Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai saat sedang menggelar pesta sabu di salah satu hotel. Padahal mereka baru saja dilantik. Ketiga anggota dewan ini berinisial MS (51), SY (55), dan MS (54). Selain mereka, polisi juga menangkap satu orang pekerja wiraswasta berinisial AA (52).  Mereka berhasil diamankan di sebuah hotel usai mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD terpilih, pada Pemilu 2024.

“Keempat orang yang diamankan pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari, oleh jajaran Satnarkoba Polresta Padang,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, dikutip Jumat, 27 September 2024.

Selain mengamankan empat tersangka, jajaran Polresta Padang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), yakni dua paket kecil narkoba jenis sabu, satu alat hisap (bong), dan empat unit telepon genggam.

Keempat tersangka telah menjalani tes urin di Rumah Sakit Bhayangkara. Mereka berempat dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.

Atas perbuataannya, ketiga oknum anggota dewan dan satu pihak swasta itu dijerat pasal 114 ayat (1), 132 ayat (1), dan 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 12 tahun kurungan penjara.

Polisi resmi menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) dan satu orang karyawan swasta sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya keempat orang itu diamankan pada Jumat dini hari lalu.

"Keempatnya sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap saat rilis di Mapolresta Padang, Senin (23/9/2024).

Dalam kasus narkoba ini, Ferry mengatakan keempatnya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Jo 127 (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keempatnya terancam kurungan 5 sampai 12 tahun kurungan penjara," jelasnya.

Ferry menegaskan dalam kasus ini pihaknya akan menangani keempat tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dia juga menyayangkan tiga orang yang diamankan merupakan anggota DPRD Mentawai.

"Ini harapannya cukup terakhirlah di Kota Padang ini terdapat penyalahgunaan narkotika yang dilakukan orang-orang terhormat (anggota DPRD). Dan harapannya tidak dilakukan lagi," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan, Mentawai, Sumatera Barat karena pesta sabu di sebuah hotel di Padang. Ketiga oknum anggota dewan itu diketahui sedang mengikuti orientasi atau Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru dilantik.

"Benar. Ada empat orang yang kita amankan. Tiga diantaranya anggota DPRD Mentawai," kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (21/9/2024).

Martadius menyebutkan, tiga anggota DPRD tersebut diamankan dari sebuah hotel, tempat berlangsungnya Bimtek tersebut pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di suatu tempat. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan AA terlebih dahulu.

Dari pengembangan, kemudian mengarah kepada tiga anggota DPRD yang sedang berada di sebuah hotel. Dari tangan ketiganya, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan alat hisap bong.

Menurut Martadius, pihaknya kemudian melakukan tes urine kepada empat orang yang diamankan dan hasilnya positif narkoba jenis sabu.

Sementara ketiga anggota DPRD tersebut, masing-masing berinisial M (51 tahun) Fraksi Gerindra, S (55 tahun) Nasdem dan MS (49 tahun) Hanura. Sedangkan warga sipil yang ikut diamankan berinisial AA (49 tahun).

Foto: Keempat tersangka saat dihadirkan dalam rilis Polresta Padang (dok. Afdal/detikSumut)

TRIBUN-MEDAN.com - Tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumbar ditangkap pesta sabu di Hotel Truntum Padang Sumbar, Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00WIB dini hari.

Tiga anggota DPRD ini baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Mentawai periode 2024 - 2029.

Selain tiga anggota DPRD, Polresta Padang turut menangkap AA, seorang kontraktor.

“Empat orang diamankan anggota kami di lapangan, inisial AA, MS, SY, dan MS. Tiga di antaranya angggota dewan saat di kamar hotel,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, Sabtu (21/9/2024.

AKP Martadius menjelaskan barang bukti yang disita yakni dua paket kecil sabu dan satu alat hisap sabu (bong).

Saat ini lanjut Martadius, keempatnya telah ditahan dan dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Kota Padang.

“Hasilnya keluar Senin minggu depan. Jadi kita harus memastikan positif atau tidaknya, baru kita rilis dan BB juga kita timbang dulu beratnya,” terangnya.

Kronologi Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Pesta Sabu

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas terduga pelaku.

Petugas menindaklanjuti informasi itu dengan penyelidikan intensif hingga diperoleh cukup bukti permulaan.

Awalnya petugas menangkap AA di sebuah rumah di Jalan Parak Gadang Raya Kecamatan Padang Timur Kota Padang pada Jumat (20/9/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu.

Kepada polisi AA mengaku bahwa sabu miliknya masih ada yang dititip kepada temannya di Hotel Truntum kamar 313.

“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap teman pelaku di dalam sebuah kamar hotel Truntum. Di sana ditemukan pelaku S berikut sabu dan alat hisap atau bong,” ungkap Martadius.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur berinisial OH, 46 tahun, kedapatan sedang menggunakan sabu di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Bersama pria itu ditangkap pula wanita berinisial HH, 23 tahun.

“Mereka ditangkap Selasa dinihari,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 September 2018.Baca : Transaksi Sabu, Anggota DPRD Depok Jadi Buron Polisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Hengki, penangkapan itu berawal dari informasi tentang transaksi narkoba di Tamansari. Setelah ditelusuri, penyelidikan mengarah ke sebuah hotel. Di hotel itulah polisi menggerebek OH bersama teman wanitanya itu.

Saat diperiksa, OH mengaku sebagai anggota DPRD NTT dari fraksi Partai Demokrat. Ia datang ke Jakarta untuk beraudiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendiz mengatakan, OH mengatakan memperoleh narkoba dari UR, 38 tahun. Berdasarkan keterangan itulah polisi akhirnya menangkap UR.

Dari tangan OH dan HH polisi menyita satu paket sabu seberat 0,27 gram. Sedangkan dari dari UR disita satu paket sabu seberat 0,25 gram. Ketiganya sudah menjalani tes urine dan positif menggunakan narkoba jenis methaphetamine dan MDMA.“Kami masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih intensif terhadap tersangka,” ujar Erick.

Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua periode 2019-2024 dilantik

Senin, 9 September 2019

Sebanyak 20 orang anggota DPRD terpilih pada Pemilu 17 April 2019 telah dilantik pada Senin, 9 September 2019. Pelantikan terhadap 20 orang anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dalam rapat Paripurna di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Pengambilan sumpah dan janji dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Kelas 1A Kupang Jhonson Mira Mangngi, SH,MH.

Dalam sambutan tertulis Gubernur Nusa Tenggara Timur Victor Bungtilu Laiskodat, SH yang dibacakan oleh Bupati Sabu Raijua Drs. Nikodemus Rihi Heke, M.Si, Gubernur mengatakan berbagai masalah yang dihadapi di Nusa Tenggara Timur dan menjadi tanggung jawab pemerintah dan perlu mendapat perhatian bersama untuk segera diatasi diantaranya kemiskinan, perumahan tidak layak huni, stunting, ketenagakerjaan, wewenang hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam politik penyelenggaraan pemerintah telah banyak keberhasilan yang dicapai namun di sisi lain juga pmerintah mengakui bahwa masih ada rakyat belum terpenuhi kebutuhan dasarnya seperti kemiskinan, pendidikan tidak terjangkau, kesehatan memperihatinkan, rendahnya kualitas sumber daya manusia, terbatasnya lapangan kerja dan kesempatan kerja kesenjangan sosial maupun ekonomi. Kesemuanya ini meruapakan masalah pemerintahan yang mesti segera diatasi oleh pemerintah daerah. Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD mempunyai kedudukan yang setara dengan pemerintah daerah. Untuk itu diharapkan DPRD dan Pemerintah Daerah wajib memelihara dan membangun hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dalam praktek pemerintah.

Berikut ini daftar nama Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Periode 2019-2024 yang dilantik :

1. Karel Oktovianus Modjo Djami, S.Sos, dari Dapil Sabu Raijua I - Partai PDIP.

2. Lazarus Riwu Rohi, dari Dapil Sabu Raijua I - Partai PDIP.

3. Donserses Nara Lulu dari Dapil Sabu Raijua II - Partai PDIP.

4. Leonidas V.C Adoe dari Dapil Sabu Raijua II - Partai PDIP.

5. Paulus Rabe Tuka, SH dari Dapil Sabu Raijua III - Partai PDIP.

6. Yerdinas Djita dari Dapil Sabu Raijua I - Partai Golkar.

7. Simon Petrus Dira Thome, dari Dapil Sabu Raijua II - Partai Golkar.

8. Didimus Miha Djami dari Dapil Sabu Raijua III - Partai Golkar.

9. Harjanty Kristiyani - Ully, S.Ikom dari Dapil Sabu Raijua I - Partai Nasdem.

10. Anindha Maharani Alboneh, dari Dapil Sabu Raijua II - Partai Nasdem.

11. Lepton Baki Boni, dari Dapil Sabu Raijua III - Partai Nasdem.

12. Frans Djara Liwe, dari Dapil Sabu Raijua I - Partai Demokrat.

13. Amos Arnolus Kitu Radja, dari Dapil Sabu Raijua II - Partai Demokrat.

14. Dominikus Dadi Lado, A.MA, dari Dapil Sabu Raijua III - Partai Demokrat.

15. Laurens Abiakto Ratu Wewo, S.Sos dari Dapil Sabu Raijua I - Partai PKB.

16. Pana Raga Lawa, dari Dapil Sabu Raijua II - Partai PKB.

17. Marthen Djawa, SH, dari Dapil Sabu Raijua I - Partai Hanura.

18. Ferdinandes Ferry Djami, B.Sc, dari Dapil Sabu Raijua II - Partai Hanura.

19. Hendrik Tudu,SH dari Dapil Sabu Raijua III - Partai Gerindra.

20. Daniel Abia Ludji, dari Dapil Sabu Raijua III - Partai Perindo.

Dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Paulus Rabe Tuka, SH menjadi Ketua DPRD Sementara dan Wakil Ketua DPRD Sementara Simon Petrus Dira Thome, S.Pd. Kesempatan tersebut juga dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Danlanal Rote Ndao, Ketua KPU Kab. Sabu Raijua, Ketua Bawaslu Kab. Sabu Raijua, Para Pejabat Sipil Se-Kabupaten Sabu Raijua, Para Pimpinan Instansi Vertikal, Para Camat, Lurah dan Kepala Desa Se-Kabupaten Sabu Raijua, TNI/POLRI, Pimpinan BUMN/BUMD, dan Anggota DPRD Provinsi NTT Drs. Julius Ully, M.Si dan undangan lainnya.

Tiga anggota DPRD Kabupaaten Kepulauan Mentawai, Sumbar, ditangkap polisi karena kedapatan tengah asyik pesta sabu di sebuah hotel di padang saat bimtek. Mereka baru dilantik jadi anggota dewan.

Kini ketiga anggota DPRD tersebut bersama satu orang karyawan swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap Jumat (20/9/2024) dini hari.

"Keempatnya sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap saat rilis di Mapolresta Padang, Senin (23/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat orang tersebut dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Jo 127 (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.

"Keempatnya terancam kurungan 5 sampai 12 tahun kurungan penjara," jelasnya.

Ferry menyayangkan tiga dari empat orang yang asyik pesta sabu tersebut merupakan anggota DPRD.

"Ini harapannya cukup terakhirlah di Kota Padang ini terdapat penyalahgunaan narkotika yang dilakukan orang-orang terhormat (anggota DPRD). Dan harapannya tidak dilakukan lagi," tutupnya.

Untuk diketahui, ketiganya ditangkap usai asyik pesta sabu di sebuah hotel di Padang. Saat itu mereka tengah mengikuti orientasi atau bimbingan teknis sebagai anggotaDPRD Periode 2024-2029 usai dilantik. Mereka ditangkap pada Jumat (20/9) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

"Benar. Ada empat orang yang kita amankan. Tiga diantaranya anggota DPRD Mentawai," kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (21/9/2024).

Martadius menyebut penangkapan empat orang tersebut bermula dari laporan masyarakat. Polisi menyelidiki adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di suatu tempat dan berhasil mengamankan AA.

Kemudian dilakukan pengembangan kasus dan mengarah kepada tiga anggota DPRD yang sedang berada di sebuah hotel. Ketiganya pun ditangkap dan dari tangan mereka ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan alat hisap bong.

Menurut Martadius, pihaknya kemudian melakukan tes urine kepada empat orang yang diamankan dan hasilnya positif narkoba jenis sabu.

Sementara ketiga anggota DPRD tersebut, masing-masing berinisial M (51 tahun) Fraksi Gerindra, S (55 tahun) Nasdem dan MS (49 tahun) Hanura. Sedangkan warga sipil yang ikut diamankan berinisial AA (49 tahun).

Anda mungkin ingin melihat