Gaji Ajudan Dprd Kabupaten

Gaji Ajudan Dprd Kabupaten

Gaji PTPS Pemilu 2024 Beserta Syarat Daftar, Cek di Sini Besarannya!

Itulah ulasan mengenai besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Pendamping dan pembantu (laki-laki) menyediakan/memberikan pendampingan dan memperhatikan aneka ragam kebutuhan pengusaha/majikan Inonesia

Tingkat Pendidikan: Semi-terampil

Gaji Pegawai Alfamart, Bisa Tembus Rp9 Juta!

Dalam peraturan pusat tersebut, gaji anggota DPRD meliputi berbagai hal. Di antaranya uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras. uang paket, tunjangan jabatan, hingga tunjangan transportasi.

Jika semua komponen dirinci, maka uang yang akan diperoleh setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota per bulannya dapat mencapai Rp36 juta-45 juta. Nominal tersebut sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15%.

Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten

Gaji anggota DPRD Kabupaten/Kota telah diatur pada PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Para politisi saat ini berlomba maju pada pemilihan calon legislatif (Ma'caleg) untuk tahun 2024. Kini, prosesnya tengah berlangsung. Nampak, bacaleg saat ini sementara sibuk mengurus administrasi untuk menglengkapi berkasnya masing-masing.

Menjadi anggota DPRD atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota memang merupakan sebuah kebanggaan tersendiri. Sebab, kepercayaan sudah diwakilkan kepada yang terpilih untuk duduk di kursi DPRD Kabupaten atau Kota.

Nah, sebagai seorang anggota dewan, tentunya diharapkan mampu mengemban tugas mulia dari masyarakat terutama dari Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota.

Lalu, berapa sih gaji yang didapatkan, jika berhasil menduduki jabatan yang diidam-idamkan banyak orang itu?

Dasar hukum mengenai gaji anggota DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Sesuai dengan dasar hukum tersebut, gaji yang diterima DPRD meliputi beberapa komponen seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

Jika semua komponen yang telah disebutkan sebelumnya dirinci, gaji yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten atau Kota berkisar antara Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan, itu sudah sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen.

Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut rincian gaji DPRD Kabupaten atau Kota yaitu, Uang Representasi Rp1.575.000,Tunjangan Keluarga Rp220.000, Tunjangan Beras Rp289.000, Uang Paket Rp157.000, Tunjangan Jabatan Rp2.283.750, Tunjangan Alat Kelengkapan Rp91.350, Tunjangan Reses Rp2.625.000, Tunjangan Perumahan Rp12.000.000, Tunjangan Komunikasi Intensif Rp10.500.000, Tunjangan Transportasi Rp12.000.0000.

Namun, ternyata angka ini bisa berbeda di setiap daerah, karena tergantung pada kemampuan keuangan daerah tersebut dalam ABPD masing-masing kabupaten atau kota.Gaji yang diterima anggota DPRD pun berbeda dengan pimpinan.

Namun, selisih perbedaan ini tidak jauh berbeda hanya berbeda pada nomimal tunjangan.Untuk gaji pokok antara anggota DPRD dan pimpinan DPRD berkisar sekitar 4 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Lalu, berapa kalau anggota DPR RI. Seperti yang pernah viral yang dibeberkan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Krisdayanti. Diva Pop Inidonesia ini menyebutkan kalau dalam sebulan, pendapatan mereka di DPR RI yakni, gaji pokok Rp16 juta, uang tunjangan Rp59 juta, dan dana aspirasi sekitar Rp450 juta yang diterima lima kali dalam setahun. (palopopos/idr)

Prokhatulistiwa.com- Pada tahun 2024, gaji anggota DPRD Kabupaten dan kota menjadi salah satu topik paling diminati, terutama karena para politisi tengah bersaing ketat dalam pemilihan calon legislatif tahun 2024.

DPRD Kabupaten dan kota memegang tanggung jawab penting dalam membentuk peraturan daerah bersama Bupati/wali kota dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

Tidak mengherankan jika banyak yang penasaran dengan jumlah gaji DPRD Kabupaten dan kota tahun 2024.

Baca Juga: Rekam Jejak dan Profil Para Panelis Debat Cawapres Pada Pilpres 2024, Diisi Oleh Rektor Hingga Eks Bawahan Jokowi

Gaji anggota DPRD diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, dan pertanyaan yang muncul adalah berapa gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten dan kota terbaru tahun 2024?

Duduk di kursi DPRD tentu merupakan kebanggaan tersendiri, dan besaran gaji serta tunjangan yang diterima menjadi perhatian utama.

Gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten dan kota per bulan terdiri dari beberapa komponen, seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, tunjangan reses, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan alat kelengkapan, uang representasi, dan uang paket.

Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Bagikan 2.000 Paket Sembako Pada Masyarakat Lembang

Jika semua komponen gaji tersebut diuraikan, anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat menerima gaji sekitar Rp 36 juta hingga Rp 45 juta per bulan, termasuk potongan PPh 21 sebesar 15 persen.

Besaran nominal gaji dapat bervariasi di setiap daerah, tergantung pada kemampuan keuangan daerah yang tertuang dalam APBD masing-masing daerah.

Berikut ini adalah besaran Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten dan kota terbaru:

1. Gaji pokok DPRD Kabupaten: Rp 2.100.000 per bulan.

Baca Juga: Jadwal Seleksi dan Posisi yang Dilamar Untuk Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Haji Tahun 2024

2. Uang Representasi DPRD Kabupaten: Rp 1.575.000 per bulan.

IDXChannel—Berapa estimasi gaji ajudan menteri? Seorang menteri atau pejabat negara biasanya didampingi oleh seorang ajudan yang berasal dari TNI atau Polri.

Selain membantu dalam urusan protokoler dan administrasi, tujuan lain ajudan mendampingi seorang pejabat adalah untuk memberikan dukungan pengamanan. Seorang ajudan akan mengikuti ke mana pun pejabat berpergian.

Karena berasal dari instansi TNI atau Polri, maka gaji seorang ajudan menteri umumnya mengikuti besaran sesuai pangkat dan jenjang kariernya. Namun di luar gaji pokok, tentu TNI dan Polri juga mendapatkan beragam tunjangan.

Mengutip Lifepal (12/2), pada 2020 saja diketahui ajudan wali kota Surabaya saat itu (Tri Rismaharini) bisa mencapai Rp20 juta per bulan. Namun itu adalah nominal take home pay yang terdiri dari beberapa komponen.

Besaran gaji ajudan wali kota ini juga disebabkan oleh kebijakan Tunjangan Perbaikan Penghasilan yang diterapkan oleh Risma saat itu, sehingga aturan ini tidak berlaku untuk instansi maupun pemerintah daerah lainnya.

Sumber lain menyebutkan gaji Mayor TNI Teddy Indra Wijaya yang kini aktif mendampingi Menhan Prabowo Subianto, diperkirakan mencapai Rp5 juta lebih, sesuai dengan jenjang kariernya sebagai perwira menengah.

Namun di luar gaji pokoknya, sudah pasti Mayor TNI Teddy Indra Wijaya bakal menerima beragam jenis tunjangan. Sebelum mendampingi menhan, Mayor Teddy pernah mendampingi presiden.

Saat itu pangkatnya masih letnan satu, sehingga gaji yang diterimanya saat itu juga diperkirakan Rp2 juta hingga Rp4 juta, sesuai dengan pangkat dan jabatannya saat itu.

Selain itu, sangat mungkin juga seorang ajudan menerima bonus dari pejabat yang diikuti. Bukan tak mungkin ajudan menteri mengantongi gaji belasan atau puluhan juta per bulannya.

Paling tidak, bisa seperti ajudan wali kota Surabaya yang pada 2020 sudah mencapai Rp20 juta per bulan.

Itulah informasi singkat tentang estimasi gaji ajudan menteri yang diperkirakan mengikuti jenjang karier dan pangkatnya di instansinya masing-masing. (NKK)

Suara.com - Presiden RI, Prabowo Subianto, akan didampingi oleh empat ajudan baru yang merupakan perwira berprestasi dari TNI-Polri. Keempat ajudan ini dipilih sesuai Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 12 Tahun 2016.

Informasinya, mereka yang terpilih adalah Kolonel Pnb Dr. Anton Pallaguna dari TNI AU, Kolonel Wahyo Yuniartoto dari TNI AD, Letkol (P) Romi Habe Putra dari TNI AL, dan Kombes Ahrie Sonta dari Polri.

Keempat ajudan Prabowo Subianto tetap mempertahankan status keanggotaannya di TNI-Polri. Berdasarkan aturan tersebut, mereka akan menerima gaji yang disesuaikan dengan pangkat dan golongan di instansi masing-masing.

Hal ini diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Permensesneg 12 Tahun 2016, yang menjelaskan bahwa ajudan presiden tidak kehilangan status keanggotaan di satuan mereka.

Gaji Ajudan Presiden yang berasal dari TNI akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji pokok perwira menengah TNI.

Gaji pokok seorang kolonel, misalnya, berada di kisaran Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000 per bulan, belum termasuk tunjangan jabatan dan fasilitas lainnya.

Sementara itu, untuk ajudan yang berasal dari Polri, besaran gajinya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024, di mana gaji pokok seorang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) sama seperti perwira menengah TNI, yaitu di kisaran Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000 per bulan.

Selain gaji pokok, ajudan presiden akan menerima tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 untuk anggota TNI, dan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 untuk Polri.

Besaran tukin terkecil anggota TNI berada di angka Rp 1.968.000, sementara tukin terbesar untuk perwira tinggi seperti KSAD, KSAL, dan KSAU bisa mencapai Rp 37.810.500.

Bagi perwira Polri, tukin terkecil berada di angka Rp 1.968.000, sementara untuk jabatan tinggi seperti Wakapolri, bisa mencapai Rp 34.902.000.

Dengan fasilitas dan tunjangan yang cukup besar, ajudan Prabowo Subianto diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan optimal dalam mendukung jalannya pemerintahan.

JAKARTA, iNews.id - Besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten jadi perhatian banyak orang akhir-akhir ini. Terlebih lagi, saat ini para politisi berlomba maju di pemilihan calon legislatif pada Pemilu 2024.

Bagi sebagian orang, menjadi anggota DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jadi suatu kebangaan. Lantaran, kepercayaan telah diwakilkan kepada sosok yang terpilih untuk duduk di kursi pemerintahan, baik Kabupaten/Kota.

Gaji Anggota KPPS 2024 per Orang dan Santunan Kecelakaan Kerja, Segini Nominalnya

Lalu, berapa besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten yang sangat diidam-idamkan banyak orang itu? Berikut iNews.id akan berikan ulasan lengkapnya, Rabu (17/1/2024).

Anda mungkin ingin melihat